Aksi pelucutan Logo atribut Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) dengan dalih “Mengamankan HAK PATEN” Apakah dibenarkan secara hukum?
Termaktub didalam UU. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menjelaskan secara detail tentang penyelesaian sengketa hak cipta. Termaktub di Pasal 95 yaitu:
(1) Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.
(2) Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga.
(3) Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.
(4) Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
Yang memiliki kewenangan haruslah pengadilan niaga dan sita terhadap barang dan kerugian dibuktikan dulu melalui proses pengadilan, Bukan dilakukan warga sipil atau suatu kelompok tertentu.
Jika ada suatu kelompok dengan arogan melucuti, menganiaya, mengintimidasi Saudara PSHT karena menggunakan atribut logo Persaudaraan Setia Hati Terate yang mengarah kepada tindak pidana agar SEGERA melaporkan ke pihak berwajib, Tim Hukum LKBH Pusat dan Tim Humas PSHT.
0 Komentar